Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tengah melakukan tindakan pengawasan intensif atas dugaan fraud di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA). Dugaan penipuan tersebut melibatkan transaksi negotiable letter of credit(LC) dengan satu debitur yang diduga turut melibatkan pihak internal bank.
“Indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal Bank dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan karena masih dalam proses investigasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jumat (13/6/2025).
OJK menyebut, Bank Woori Saudara telah melaporkan kasus tersebut pada kesempatan pertama dan melakukan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya, investigasi internal, penonaktifan pihak yang diduga terlibat, koordinasi dengan firma hukum, serta komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban.
Baca Juga: OJK Endus Potensi Fraud Kredit Bank Woori Senilai US$78,5 juta Sejak 2023
Bank juga disebut tengah mempersiapkan pelaporan kepada kepolisian atas indikasi fraud tersebut.
Dian mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 dan mengingatkan Bank sejak 2023 atas potensi kelemahan proses bisnis terkait transaksi LC debitur dimaksud.
“OJK akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsipGood Corporate Governance(POJK No.17 Tahun 2023) dan yang mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No.15 Tahun 2024),” tegasnya.
Ia juga menyatakan OJK akan melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha Bank, sesuai POJK No.34/POJK.03/2018 jo. POJK No.14/POJK.03/2021.
Baca Juga: Terlibat Skandal Fraud Kredit Senilai US$78,5 Juta, Bank Woori Saudara Buka Suara
Sebelumnya, induk usaha Bank Woori Saudara, Woori Bank Korea (WBK), mengungkapkan adanya potensi fraud yang melibatkan eksposur kredit hingga US$78,5 juta atau setara Rp1,28 triliun kepada eksportir menengah asal Indonesia. Namun, Corporate Secretary SDRA, Wuryanto Suyud, menegaskan angka tersebut merupakan total eksposur transaksi, bukan kerugian aktual.
“Nilai pasti dari jumlah kerugian masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal diselesaikan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
(责任编辑:知识)
- Ingin Return Deposito Lebih Tinggi? Pahami Strategi Sebar Aset
- Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
- CEO Xiaomi Bantah Harga SUV YU7 Rp535 Juta
- PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
- DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
- Menko Airlangga Ungkap Kenapa Penyelesaian Perundingan IEU CEPA Sangat Penting
- Minat Generasi Muda Terhadap Asuransi Perjalanan Syariah Meningkat Tajam
- Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata
- Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
- Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
- Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Kronologi Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Polda Sumut, Berakhir Pencopotan Jabatan
- Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- BRI Luncurkan Desa BRILiaN Wisata, Wujudkan Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
- Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen
- Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG